Undang-undang dasar adalah salah satu sumber hukum di negara kita, sebagai sumber hukum undang-undang dasar akan menentukan aturan yang di bawahnya sehingga akan terjadi keteraturan. aturan yang ada tidak boleh bertentangan atau tumpang tindih dalam penerapan dan kedudukannya. dalam hal ini fungsi undang-undang dasar adalah sebagai
sumber hukum negara
Penjelasan :
Kedudukan UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi dijelaskan dalam Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 yang kini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan. Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa UUD 1945 menempati posisi tertinggi dari perundang-undangan yang ada.
[answer.2.content]